Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemilihan Pj Gubernur Papua Barat Daya Digelar Pekan Depan

Mendagri Tito Karnavian menargetkan sidang tim penilai akhir (TPA) untuk memilih Penjabat Gubernur Papua Barat Daya akan digelar pekan depan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemilihan Pj Gubernur Papua Barat Daya Digelar Pekan Depan
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menargetkan sidang tim penilai akhir (TPA) untuk memilih Penjabat Gubernur Papua Barat Daya akan digelar pekan depan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menargetkan sidang tim penilai akhir (TPA) untuk memilih Penjabat Gubernur Papua Barat Daya akan digelar pekan depan.

Hal tersebut setelah UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya, karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Tito juga meminta kepada DPR untuk mengirimkan UU tersebut ke pemerintah agar segera diundangkan.

"Dari DPR mengirimkan ke Presiden. Dari presiden, saya ada koordinasi dari Mensesneg dan Menkumham supaya diharmonisasi dan segera diundangkan. Begitu diundangkan, kita mencarikan pejabatnya, itu harus disidangkan diTPA," kata Tito.

Baca juga: Pesan Mendagri untuk Pj Tiga Provinsi DOB, Gunakan Dana Setiap Rupiah untuk Kepentingan Rakyat

Eks Kapolri itu mengatakan usai ditunjuk Pj Gubernur Papua Barat Daya, maka dirinya harus segera melantik.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Puan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca juga: Resmikan Tiga DOB, Mendagri Tito Jelaskan Alasan Pembangunan Papua Lambat

"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

Baca juga: 3 DOB Papua Akan Disertakan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas