Saksi Sebut Roy Suryo Harus Diadili Meskipun Sudah Minta Maaf dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Steven Gautama juga menyatakan telah memaafkan secara pribadi, tetapi tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam persidangan kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa, Kamis (17/11/2022).
Dua saksi tersebut merupakan anggota organisasi umat Buddha, yaitu Dharmapala Nusantara.
Dalam persidangan, kedua saksi kompak menyatakan bahwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tetap harus diproses secara hukum atas perbuatannya.
Menurut saksi Ariyadi Wijaya, Roy Suryo mengungkapkan keinginan adanya kesetaraan di dalam hukum.
"Sebelumnya juga ada orang yang penistaan agama sudah minta maaf, tetap dipenjara. Jadi saya ingin ada kesetaraan hukum. Keadilan," ujarnya di dalam persidangan.
Baca juga: Saksi Sempat Tak Yakin Roy Suryo Posting Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi di Twitter
Senada dengan Ariyadi, saksi Steven Gautama juga menyatakan telah memaafkan secara pribadi, tetapi tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesaksiannya, dia menyinggung hukum tabur tuai yang juga dipegang penganut agama Buddha.
"Memang saya memaafkan. Tetapi saya juga diajarkan di agama saya itu bijaksana serta hukum tabur tuai. Apa yang diperbuat itu harus dipertanggung jawabkan," katanya dalam persidangan.
Baca juga: Kesal dengan Pertanyaan Pengacara Roy Suryo, Pelapor Minta Obat Sakit Kepala di Persidangan
Sebelumnya, permintaan maaf telah dilontarkan Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2.
Permintaan maaf tersebut ditujukannya secara khusus kepada umat Buddha yang merasa tersakiti.
"Malam ini (Kamis 16/06/2022) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya utk Para Pengunggah Meme Awal sesungguhnya -yg digoreng2 BuzzerRp- "seolah2 Editan saya". Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kpd Ummat Budha," kata Roy Suryo.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo.
Baca juga: Pelapor Kasus Roy Suryo Mengaku Tak Tahu Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.
Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.