Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Mas Bechi, Anak Kiai, Sempat Jadi DPO, Terbukti Cabuli Santri, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Nama Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in SOSOK Mas Bechi, Anak Kiai, Sempat Jadi DPO, Terbukti Cabuli Santri, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Surya.co.id/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis 7 tahun penjara bagi Mas Bechi. 

Dirinya didapuk menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.

Pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.

Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.

Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang.

Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Drama penangkapan

BERITA TERKAIT

Sempat jadi DPO, pelarian anak kiai berinisial MSAT (41) yang menjadi buronan kasus pencabulan santriwati sudah berakhir.

Polisi langsung membawa MSAT ke Rutan Medang, Sidoarjo pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Perjalanan kasus ini terkesan timbul tenggelam.

Korban berinisial NA melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019.

Pelaku diduga mencabuli korban dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.

Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Sesuai hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas