Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?
Masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera berhasil menyusul memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera berhasil menyusul memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
Selain itu, sesuai Undang-undang, Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964 akan mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Kini, muncul desakan dari Komisi I DPR RI soal nama yang akan menggantikan posisi Andika Perkasa di pucuk pimpinan di TNI tersebut.
Siapa Andika Perkasa?
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Andika Perkasa lahir di Bandung pada 21 Desember 1964.
Ia menempuh pendidikan S1 Ekonomi di universitas dalam negeri.
Andika Perkasa juga meraih tiga gelar S2, serta satu gelar S3 dari berbagai perguruan tinggi di Amerika Serikat.
Sebelum diangkat menjadi Panglima TNI pada November 2021, Andika Perkasa merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai KSAD pada Kamis 22 November 2018.
Pasalnya, hingga kini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersurat ke DPR atau mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal nama yang akan menggantikan Andika Perkasa.
Hal ini terbilang sangat darurat, karena DPR RI akan segera memasuki masa reses pada akhir November 2022 ini.
Selain itu, mekanisme fit and propert juga harus dilakukan DPR terhadap nama yang disodorkan oleh Presiden Jokowi.
Lalu, kapan Presiden Jokowi akan berkirim Surat ke DPR RI soal nama Panglima TNI yang baru?
Atau, apa Andika Perkasa akan diperpanjang masa jabatannya?
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun angkat bicara perihal Surpres yang belum diterima oleh anggota DPR di Komisi I.
Pihaknya pun mengatakan sudah melapor hal itu kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sekretariat DPR agak mendorong Sekretariat Kabinet segera bersurat ke DPR.
"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Dia berharap dalam minggu ini Surpres tersebut segera dikirim dan nama pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," terangnya.
Terkait belum dikirimnya surpres tersebut, Hasanuddin menilai pemerintah masih sibuk dengan perhelatan konferensi G20 yang puncaknya terjadipada hari ini.
Untuk itulah, Komisi I DPR, dikatakan Hasanuddin, perlu untuk mengingatkan pemerintah soal Surpres tersebut.
Baca juga: Pengamat Prediksi Yudo Margono Bakal Jadi Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa, Berikut Alasannya
"Saya tidak tahu ya, saya tidak pernah komunikasi, tapi dalam suatu kesempatan yang tidak formal ya kita diskusi akan melakukan fit and proper test begitu," terang Politisi PDIP itu.
Jabatan Andika Diperpanjang?
TB Hassanudin juga merespons soal isu akan adanya perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pasalnya, jelang masa reses DPR RI, Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima.
Dia juga mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.
"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.
Maka dari itu, dia mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses
calon Panglima TNI.
"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," terangnya.
TB Hasanuddin memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa
jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.
"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," katanya.
Baca juga: Jokowi Segera Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Nama Sudah Dikantongi
Pengecualian, lanjut Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.
"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," katanya.
"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono bakal menduduki posisi Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa.
Connie pun membeberkan sejumlah alasan mengapa Yudo Margono bakal mengisi
jabatan Panglima TNI.
"Tanpa mendahului presiden, kita lihat saja waktu Presiden Jokowi (Joko Widodo) terpilih, janjinya itu menghidupkan kembali Indonesia sebagai negara poros maritim dunia," kata Connie, beberapa waktu lalu.
Maka, Connie menilai bahwa TNI sudah saatnya dipimpin oleh Panglima yang berasal dari matra Angkatan Laut.
Apalagi, Presiden Pertama RI Ir. Soekarno juga berkomitmen agar Indonesia berdiri sebagai negara maritim.
"Kekuatan angkatan laut kita, angkatan udara kita dan angkatan darat kita terkuat di bumi bagian selatan," jelasnya.
Connie juga menilai, sudah saatnya pucuk pimpinan TNI itu diemban oleh Yudo.
Sebab, berdasarkan pencermatan bahwa panglima sebelumnya sudah diisi dari Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Darat (AD).
"Karena angkatan udara sudah Pak Hadi (Hadi Tjahjanto), angkatan darat sudah Pak Andika Perkasa, maka sekarang saatnya angkatan laut Pak Yudo Margono," jelasnya.
Connie juga mengulas soal konsep nawacita yang menjadi visi misi dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca juga: KSAL Yudo Margono Sebut Generasi Penerus Wajib Meneladani Perjuangan Pahlawan Bangsa
Yakni, salah satu konsepnya berbunyi, agar unsur pertahanan tentang bagaimana kekuatan AL itu dibangun.
"Artinya kekuatan angkatan laut kita itu harus ada di dua samudra dan juga ada di kawasan," terang Connie.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden usai hadir dalam acara HUT ke-8 Partai Perindo, di Kawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (7/11/2022).
“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” kata Jokowi.
Presiden mengatakan bahwa calon Panglima TNI sudah ia kantongi.
Berdasarkan aturan Calon Panglima TNI harus berasal dari Kepala Staf Angkatan di setiap matra.
“Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf nanti segera dipilih,” katanya.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Adapun tiga nama calon yang saat ini menjabat kepala staf yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Laksamana Yudo Margono disebut sebagai Calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi. (TribunNetwork/Yuda).