Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aremania dan Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Diambil Alih Bareskrim Polri

Puluhan Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara kasus tersebut dari Polda Jatim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aremania dan Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Diambil Alih Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri. Puluhan Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan dari Polda Jatim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara kasus tersebut dari Polda Jawa Timur.

Adapun permintaan itu telah dilayangkan para korban saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022).

Mereka meminta Polda Jawa Timur tak lagi mengusut kasus tersebut.

"Secara teknis kita akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan baik yang ada di Polda Jatim yang sudah bergulir saat ini ada 6 tersangka, maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Polres Malang agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky.

Ia mengharapkan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan mendapatkan atensi dari kepolisian seperti mengusut pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri Minta Rekonstruksi Ulang

"Bagaimana kita lihat di perkara kasus FS hanya ada 1 korban jiwa, tetapi penanganannya begitu maksimal. Ada fungsi pengawasan dari Irwasum, fungsi disiplin dan etik dari Divpropam, dan fungsi penegakan hukum dalam hal ini penyelidikan oleh Bareskrim," jelas Anjar.

BERITA REKOMENDASI

"Sementara di perkara kanjuruhan kami belum temukan itu, nah sehingga nanti ke depan kita akan berencana kita ingin proses seperti itu. Jadi ada proses etik yang berjalan, kemudian ada proses pidana juga di Bareskrim yang berjalan," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KontraS Andi Irfan menambahkan, peralihan penanganan perkara itu ditujukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta Dilaporkan Korban Kanjuruhan ke Bareskrim Polri

Menurutnya, penanganan perkara tragedi Kanjuruhan sarat konflik kepentingan, pasalnya terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

"Para pelaku kekerasan di Kanjuruhan adalah orang-orang yang berdinas di Polda Jatim, mereka semua adalah perwira di Polda Jatim, terduga paling utama, paling tinggi adalah Pak Nico Afinta, yang sebelumnya adalah Kapolda Jatim," kata Andi.

Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton. Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).


Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Baca juga: PSSI Belum Beri Trauma Healing Korban Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Retorika Saja

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas