Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Sempat Layangkan Gugatan
Dengan berbekal hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Mas Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hanya saja upaya gugatan ini ditolak.
Tidak hanya itu, Mas Bechi kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan ternyata gugatannya itu kembali ditolak.
Dengan ditolaknya dua gugatan praperadilan Mas Bechi ini, polisi konsisten untuk melanjutkan proses penindakan hukum kasus pencabulan ini.
Baca juga: Mas Bechi Tulang Punggung Keluarga dan Anak Butuh Kasih Sayang Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Pernah Jadi DPO
Awal Januari 2022, yakni tepatnya Kamis (13/1/2022), penyidik kepolisian akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian kepada Mas Bechi.
Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang diduga kabur dalam penyergapan.
Empat hari setelah itu, Kamis (7/7/2022), sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang.
Pengepungan ini dilakukan tak lain untuk mencari keberadaan Mas Bechi.
Pencarian 15 jam, Ratusan Warga Ponpes Serang Polisi
Pencarian yang membutuhkan waktu lebih dari 15 jam ini kemudian mendapat reaksi dari para masyarakat dalam ponpes.
Saat itu sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes melakukan penyerangan kepad apara anggota kepolisisan.