Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022).
Ia didakwa sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.
Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Adapun putusan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Sebagian artikel telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/065600178/perjalanan-kasus-mas-bechi-anak-kiai-jombang-yang-terbukti-cabuli-dan?page=all
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(SuryaMalang.com/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Rachmawati)
BERITA REKOMENDASI