Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta Dilaporkan Korban Kanjuruhan ke Bareskrim Polri

Korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta Dilaporkan Korban Kanjuruhan ke Bareskrim Polri
Kolase Tribunnews
Kolase foto Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Alfinta dan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Irjen Pol Nico Alfinta didesak dicopot buntut tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang. Nico Afinta, jenderal bintang dua itu diminta bertanggung jawab akibat insiden tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022).

Mereka datang untuk melaporkan Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta di kasus tersebut.

Selain Irjen Nico, korban kerusuhan Kanjuruhan juga melaporkan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.

Namun di institusi Polri, mereka melaporkan sejumlah anggota dari tingkat Polres hingga Polda.

"Yang dilaporkan Polda dan Polda. Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Hari Ini Keluarga Korban Kanjuruhan Sambangi LPSK, Kemungkinan Ajukan Permohonan Perlindungan

Irfan menuturkan bahwa seluruh personel polisi yang berada di lapangan maupun jadi eksekutor yang menewaskan ratusan penonton Kanjuruhan harus bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi

"Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terlait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan.

Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.

"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.

"Diantaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," sambungnya.

Menurut Irfan, pembuatan laporan polisi ini juga diharapkan mampu menyentuh perkara tersebut secara utuh.

Termasuk, kata dia, menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawabZ

"Selama ini belum dilihat scara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tukasnya.

Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas