KPK Duga Eks Wali Kota Bandar Lampung Titipkan Mahasiswa Baru Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Ketua Umum DPW Partai NasDem Lampung ini disinyalir ikut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan keterlibatan Wali Kota Bandar Lampung periode 2010-2015 dan 2016-2021 Herman HN dalam praktik suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).
Herman yang merupakan Ketua Umum DPW Partai NasDem Lampung ini disinyalir ikut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila tanpa melalui jalur resmi.
Hal itu telah didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Herman pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang
Tempat pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.
Penyidik KPK telah mengantongi pengakuan Herman.
"Saksi ini [Herman HN] dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan Maba Fakultas Kedokteran Unila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).
Nama Herman pernah muncul dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi beberapa waktu lalu.
Herman disebut menitipkan calon maba untuk masuk Unila lewat anak buah Rektor Unila Karomani.
Namun berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Herman membantah pemberian uang Rp150 juta ke sejumlah pejabat di Unila untuk meloloskan calon maba masuk Fakultas Kedokteran.
Hal itu disampaikan Herman setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan.
Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.