Pimpinan DPR Menunggu Surpres Pergantian Panglima TNI dari Jokowi
Saat ini masa aktif Panglima TNI Jenderal Andika sebagai prajurit akan berakhir pada 21 Desember 2022 mendatang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya menunggu pemerintah Jokowi mengirim surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI.
Saat ini masa aktif Panglima TNI Jenderal Andika sebagai prajurit akan berakhir pada 21 Desember 2022 mendatang.
"Iya kalau kami tinggal menunggu supres dari presiden baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Profil 3 Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa: KSAD Dudung, KSAL Yudo, dan KSAU Fadjar
Dasco memastikan jika pemerintah sudah mengirimkan surpres maka DPR akan segera memproses surat tersebut melalui Komisi I DPR.
Komisi I DPR nantinya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pilihan presiden.
"Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya," ucap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyebut DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pemerintah telah memiliki perhitungan tersendiri untuk mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI.
"Dengan hitung-hitungan waktu kita akan reses pada tanggal15 Desember, tetapi mungkin ada hitung-hitungan dari pemerintah yang kita juga belum tahu," tandasnya.