Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, DPR Soroti Peran Pengawasan OJK Terhadap IKNB
Komisi XI DPR mengkritik lemahnya kemampuan Otoritas Jasa Keungan dalam mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mencuatnya kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) yang menyeret ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mendapat sorotan Komisi XI DPR.
Komisi yang membidangi keuangan ini pun mengkritik lemahnya kemampuan Otoritas Jasa Keungan dalam mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
“Terungkapnya kasus penipuan Pinjol yang menimpa ratusan mahasiswa IPB semakin menegaskan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menilai bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan non bank (IKNB) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah,” ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Diduga Pegawai Bank
Untuk diketahui sedikitnya 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol).
Mereka melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Ela mengatakan kasus penipuan yang dilakukan penyelenggara Pinjol telah berulangkali terjadi.
Bahkan kasus ini menyasar berbagai kalangan baik ibu rumah tangga, guru honorer, remaja, hingga mahasiswa.
Kerugian yang ditimbulkan juga luar biasa baik secara material maupun immaterial.
“Bahkan beberapa kasus memicu korban tewas karena nasabah pinjol bunuh diri tak tahan teror dan ancaman yang dilakukan debt collector setelah terjerat Pinjol,” katanya.
Ironinya, lanjut Ela, berbagai modus kasus dan besarnya kerugian tidak ditindaklanjuti dengan langkah kongkret untuk menekan kasus penyimpangan dari Lembaga terkait termasuk OJK.
Menurutnya BPK secara khusus meminta OJK mengevaluasi seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB.
“Hal itu tercantum dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK. Ditemukan 12 permasalahan dengan sebanyak 34 butir rekomendasi. Artinya OJK harusnya tahu apa yang harus dilakukan agar kasus Pinjol ini tidak terus terulang,” katanya.
Ela menegaskan harus ada perbaikan dan regulasi yang kuat untuk mengatur dan mengawasi keberadaan Pinjol serta mengatur perlindungan konsumen.
Saat ini, Komisi XI DPR tengah membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Salah satu fokus pembahasannya adalah penguatan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) termasuk Pinjol di dalamnya.
“Inovasi perkembangan teknologi disektor keuangan belum ada payung hukum yang memadahi sehingga PPSK harus menjadi jawaban untuk memperkuat pengawasan terhadap ITSK khusunya pinjol yang kasunya banyak merugikan masyarakat,” pungkasnya.