AKBP Dody Cs Siap Adu Data Soal Tudingan Kubu Teddy Minahasa Berkait Penjualan Barang Bukti Sabu
Ucapan Hotman Paris yang sebut Teddy Minahasa tak ada kaitan dengan penjualan barang bukti sabu-sabu oleh AKBP Dody dinilai penggiringan opini belaka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan siap adu data di persidangan mengenai tudingan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea soal penjualan barang bukti sabu-sabu.
Adriel menegaskan, tudingan Hotman Paris yang menyebut penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram oleh kliennya tidak ada kaitan dengan Teddy Minahasa, merupakan penggiringan opini belaka.
"Tim saya sudah kesana ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut, saya sudah dapat. Kalau kita mau adu data, saya siap. Kita akan buktikan di persidangan," jelasnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (18/11/2022).
Baca juga: 5 Kg Barang Bukti Masih Utuh di Kejaksaan, Teddy Minahasa Cabut BAP Kesaksian Terhadap AKBP Dody Cs
Menurutnya apa yang diutarakan Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya itu hanya agar mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut terhindar dari kesalahan yang ia perbuat.
Di sisi lain, ketika menyinggung soal barang bukti 5 kilogram sabu, Adriel mengatakan Teddy Minahasa disebut sempat menelepon orang tua AKBP Dody.
"Untuk menggiring bahwa 5 kilogram itu dipersidangan bahwa pak TM itu tidak terkait dengan 5 kilogram lainnya, kenapa menelpon oran tua klien saya yakni Irjen Maman," ucap Adriel.
"Yang isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya untuk ikut skenarionya untuk buang badan ke Arif (Samsul Ma'arif), itu maksudnya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs, Adriel Viari Purba membantah tudingan Hotman Paris Hutapea terkait penjualan barang bukti sabu yang tak berkaitan dengan Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Adriel, justru barang bukti yang diedarkan oleh AKBP Dody bersumber dari barang bukti yang selama ini sudah disita di Kejaksaan dan dimusnahkan di Polres Bukittinggi.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi
"Barbuk (barang bukti) yang dijual itu include sama yang 41,4 kilogram. Jadi 41,4 berat kotor, berat bersihnya kan 39,5 kilogram pada saat itu saya cek di BAP, apa sih kata pak TM (Teddy Minahasa)," kata Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (18/11/2022) malam.
Terkait hal ini lanjut Adriel, AKBP Dody pun disebut telah menanyakan kepada Teddy Minahasa ketika hendak merilis jumlah barang bukti sabu di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Menurutnya sebelum barang itu dirilis, Dody juga sudah mengirimkan contoh tulisan jumlah barang bukti sabu yang akan dimusnahkan kepada Teddy Minahasa.
"Pak Dody nanya 'izin jenderal kita pake yang mana' TM jawab 'kita pake yang 41,4' maksudnya supaya apa, supaya enak kalau didengar, kalau 39,3 kan ngegantung," ujarnya.
Atas hal ini, Adriel pun menganggap apa yang diutarakan Teddy Minahasa kepada kuasa hukumnya dianggap tak masuk akal.
Karena menurut Adriel, apa yang telah dilakukan oleh kliennya termasuk menjual barang bukti sabu itu sudah berdasarkan perintah Irjen Teddy Minahasa.
"Saya rasa dia (Teddy Minahasa) kurang sehat atau gimana sih ngomong ke kuasa hukumnya, karena gak masuk akal," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paria Hutapea mengklaim barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda bukan bagian dari barang bukti 5 kilogram sabu yang diminta kliennya untuk disisihkan.
Hotman menjelaskan, pasalnya dikatakan dia bahwa sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang diminta Teddy untuk menjebak Linda kini sudah berada di tangan pihak Kejaksaan.
"5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh disimpan oleh Jaksa, 35 kikogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/2022).
Bahkan dirinya beranggapan bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi dan telah diedarkan oleh AKBP Dody dan Linda berasal dari barang bukti lain yang Teddy Minahasa tidak tahu sama sekali.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa, ada barang lain yang Teddy tidak tahu," sebutnya.
Terkait dugaanya itu, setelah ini Hotman menyebut bahwa kliennya itu bakal mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua sebagai tersangka atas kesaksian terhadap AKBP Dody dan Linda Pujiastuti.
Karena menurutnya yang awalnya kliennya mengira barang bukti yang dijual AKBP Dody dan Linda berasal dari sabu-sabu 5 kilogram itu, kini ternyata barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.
"Jadi yang menjadi otak disini diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres itu dan wanita tersebut," pungkas Hotman.
Diketahui, Polisi mengungkapkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.
Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.
Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.