Bareskrim Polri Janji Terbitkan Surat Laporan yang Dibuat Korban Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan
Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.
Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut surat laporan akan diterbitkan Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) pekan depan.
"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
"Intinya laporan kita terhadap Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," sambungnya.
Baca juga: Polisi Bantah Intimidasi Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan saat Hendak ke Jakarta
Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigjen Daniel Bolly H Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania mendatangi Bareskrim Polri.
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," jelasnya.
Anjar menjelaskan surat laporan tersebut belum bisa diterbitkan hari ini lantaran tidak ada pelayanan karena hari libur.
"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.
Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Sambangi LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan dan Ajukan Restitusi
"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.
Sementara itu untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP itu.
Hal ini karena, pasal tersebut ternyata telah dibuat dan diusut oleh Polres Malang.
Untuk itu, Anjar akan kembali lagi ke Bareskrim Polri pada Senin pekan depan untuk mengambil surat laporan tersebut.