Bareskrim Polri Janji Terbitkan Surat Laporan yang Dibuat Korban Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan
Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.
Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut surat laporan akan diterbitkan Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) pekan depan.
"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
"Intinya laporan kita terhadap Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," sambungnya.
Baca juga: Polisi Bantah Intimidasi Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan saat Hendak ke Jakarta
Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigjen Daniel Bolly H Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania mendatangi Bareskrim Polri.
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," jelasnya.
Anjar menjelaskan surat laporan tersebut belum bisa diterbitkan hari ini lantaran tidak ada pelayanan karena hari libur.
"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.
Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Sambangi LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan dan Ajukan Restitusi
"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.
Sementara itu untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP itu.
Hal ini karena, pasal tersebut ternyata telah dibuat dan diusut oleh Polres Malang.
Untuk itu, Anjar akan kembali lagi ke Bareskrim Polri pada Senin pekan depan untuk mengambil surat laporan tersebut.
"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.
Sebelumnya, puluhan pendukung Aremania dan keluarga korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022). Mereka datang untuk mencari keadilan.
Pantauan Tribunnews di lokasi, setidaknya ada 50 Aremania dan keluarga korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Mereka datang memakai sebuah bus dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 9.37 WIB.
Terlihat, sejumlah wajah Aremania terlihat memakai olesan odol berwarna putih di bawah mata yang menandakan protes soal tembakan gas air mata di tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri Minta Rekonstruksi Ulang
Tak hanya itu, ada korban Kanjuruhan yang datang masih memakai kursi roda dan didorong oleh rekannya. Adapun kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," kata Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Anjar memahami bahwa sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Namun, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.
"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana. karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Karena itu, kata Anjar, pihaknya kembali membuat laporan polisi yang terkait dengan kasus tersebut. Dia mengharapkan proses hukum nantinya dapat memberikan rasa adil kepada korban.
"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban. Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun sementara perihal kepolisian berada di tengah lapangan stadion," tukasnya.
Berangkat Cari Keadilan
Diberitakan sebelumnya, Aremania dan 50 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan pada Rabu (16/11/2022) sore.
Rombongan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan berangkat bersama dari Malang ke Jakarta dengan menumpang bus.
Seperti yang telah direncanakan, rombongan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan ini berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan ke Mabes Polri.
Selain itu, mereka juga akan mendatangi Komnas HAM, Komisi III DPR RI, LPSK, KPAI , selain ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami berangkat 50 orang untuk mewakili keluarga ke Jakarta. Kita akan mencari keadilan bersama-sama, karena sampai detik ini kita belum menerima sama sekali keadilan," ucap Vincentius Sari, salah satu keluarga korban mengutip Suryamalang pada Rabu (16/11/2022) .
Para keluarga korban yang berangkat ke Jakarta ini tak hanya berasal dari Malang Raya saja, namun juga dari Blitar, Pasuruan hingga Tulungagung.
Mereka tidak puas dengan proses penanganan Tragedi Kanjuruhan yang tak kunjung tuntas.
Bagi Vincentius, Tragedi Kanjuruhan ini kurang relevan kalau hanya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Dia menginginkan, kasus ini harus ditangani oleh Mabes Polri yang memiliki kewenangan sebagai kepolisian Republik Indonesia.
"Bukan kami nggak percaya, kami percaya sama institusi kepolisian kami percaya. Tapi ini adalah permasalahannya selama ini belum terselesaikan di sini (Polda Jatim). Jadi kami harus ke Jakarta," terangnya.
Rencananya, para keluarga korban berada di Jakarta selama tiga hari.
"Kami berharap keadilan ini seadil-adilnya. Jadi apa yang perlu didapatkan korban, harus didapatkan, dan siapa yang bersalah harus mengakui bersalah," tandasnya.