AKBP Ridwan Soplanit Mengaku Diintervensi Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E
Ia mengaku dirinya mendapat intervensi dari Sambo ketika menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku mendapat intervensi saat menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Ridwan mengatakan selama menjadi penyidik belum pernah mendapat tekanan atau interogasi.
"Tidak pernah (diintervensi)," kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ia mengaku dirinya mendapat intervensi dari Sambo ketika menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Ridwan, mantan Kadiv Propam Polri itu meminta agar penyidik tak rame-rame dan tidak boleh terlalu keras terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Waktu itu (perintah) dari Pak FS ke Kanit saya, saya juga ada di TKP saat itu. Pada saat interogasi Bharada E," ungkap dia.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim: 7 dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Eliezer Bersarang di Tubuh Yosua
"Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan untuk ditanyakan jangan terlalu keras-keras," sambung Ridwan kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.