Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Penyidik Polres Jaksel Terbuka di Persidangan: Cerita Saja, Mereka Semua Sudah di Sel

Hakim melayangkan pertanyaan ke Danu perihal kapan pertama kali dia mengetahui kalau kematian Yoshua bukan disebabkan dari insiden baku tembak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Minta Penyidik Polres Jaksel Terbuka di Persidangan: Cerita Saja, Mereka Semua Sudah di Sel
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J di (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). 

"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah dalam sel," tegas Hakim Wahyu.

"Saya hanya mendengar INAFIS, ini nggak mungkin tembak menembak," ucap Danu.

Dari situ, majelis hakim kembali melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Danu dengan menanyakan soal kronologi pada tanggal 12 Juli tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas