Nada Tegas Ferdy Sambo Ingatkan AKBP Ridwan Soplanit Seusai Yosua Tewas: Ini Aib Keluarga
Menurut Ridwan, dirinya diminta Sambo agar tak menyebarkan kabar tersebut lantaran berkaitan dengan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengungkap perintah Ferdy Sambo seusai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ridwan Soplanit mengatakan saat itu dirinya hendak meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga setelah Brigadir J tewas.
Namun, saat dia hendak keluar rumah Sambo memintanya agar tak menyampaikan kabar kematian Brigadir J kemana-mana.
"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana," kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Menurut Ridwan, dirinya diminta Sambo agar tak menyebarkan kabar tersebut lantaran berkaitan dengan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya. Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas," ujarnya.
Ia mengaku tak mengetahui pasti maksud perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando, masalahnya ke Kapolres atau kemana," ungkap dia.
Baca juga: Pengamat Kepolisian Minta Hakim Perhatikan Fakta ‘Perintah Sambo’ di Perkara Perintangan Penyidikan
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.