Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Kemana Saja Aliran Uang yang Keluar dari Rekening Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas

Salah satu saksi yakni dari pegawai Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan uang masuk dan keluar dari Bripka Ricky Rizal.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Ungkap Kemana Saja Aliran Uang yang Keluar dari Rekening Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.

"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.

"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" ucap Hakim.

"Rekening koran," jelas Anita.

Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," ungkap Anita.

Berita Rekomendasi

"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? Hakim menegaskan.

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jelasnya.

Korban Pembunuhan

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas