Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Kasus Rudapaksa Pegawai di Kemenkop UKM Dilanjutkan, SP3 Dibatalkan

Mahfud MD menegaskan proses hukum terhadap kasus rudapaksa pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dilanjutkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Kasus Rudapaksa Pegawai di Kemenkop UKM Dilanjutkan, SP3 Dibatalkan
Rizki Sandi Saputra
Mahfud MD menegaskan proses hukum terhadap kasus rudapaksa pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dilanjutkan. 

Dalam kejahatan yang serius, misalnya ancaman hukumannya empat tahun lebih atau lima tahun lebih, kata Mahfud, tidak bisa diterapkan restoratif justice.

Mahfud mengatakan kasus korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan tidak bisa diterapkan restoratif justice dan perkaranya harus terus dibawa ke pengadilan.

"Itu ada pedomannya di Mahkamah Agung, di Kejaksaan Agung, maupun di Polri sudah ada pedomannya. Restoratif justice itu tidak sembarang tindak pidana, orang mau berdamai lalu mau ditutup kasusnya, tidak bisa," kata Mahfud.

Kronologis

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, kasus pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND yang dirudapaksa empat rekan kerjanya 2019 lalu menyita atensi publik.

Mengutip Warta Kota, kronologi bermula saat ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat Di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, dalam konferensi pers menyatakan 4 pelaku tersebut yakni W, Z, MF dan N.

Berita Rekomendasi

Pemerkosaan terjadi setelah ND dan tujuh rekannya mengunjungi tempat hiburan malam setelah mereka makan di restoran pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Perempuan Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satu Pelaku Ayah Tiri

Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Dalam perjalanan pulang itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam.

Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor hingga terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.

Diketahui, 2 orang turut menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi, ketiga orang ini adalah N, T, A.

Lapor ke Kepala Kepala Biro Umum Kemenkop UKM

Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas