Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Ditargetkan Selesai Hari Ini, Cek di Pospay
Penyaluran BSU melalui Kantor Pos ditargetkan selesai pada hari ini, Selasa 22 November 2022. Pekerja harus rajin mengecek status penerima BSU.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kantor Pos ditargetkan selesai pada hari ini, Selasa 22 November 2022.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Dr Faizal R Djoemadi.
"Kami optimistis, pencairan 100 persen bisa dicapai (pada 22 November 2022). Kami memastikan apakah strategi dan evaluasi harian terus dilaksanakan di lapangan," ujar Harris dikutip dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Haris menambahkan, pekerja harus rajin mengecek status penerima BSU.
"BSU berbeda dengan bansos lain. Di sini, pekerja harus aktif mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak," ujarnya.
Harris mengingatkan, pekerja yang belum mengambil BSU di Kantor Pos untuk segera mencairkan dana yang menjadi haknya.
Baca juga: BSU 2022 Sudah Tersalurkan untuk 11 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima di Aplikasi Pospay
"Jika sudah terdaftar, silakan segera datang ke Kantor Pos untuk mencairkan dana BSU," jelas Harris.
Mengutip akun Instagram @posindonesia.ig, berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos:
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;
2. Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay.
Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:
- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;
- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;
- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";
- Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.
- Masukkan data pribadi;
- Klik "Lanjutkan";
- Akan muncul status penerima BSU:
a. "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.
b. "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.
3. QR Code discan oleh petugas;
4. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU (KTP) kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU;
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU;
6. Penerima BSU tanda-tangan kwitansi di hadapan petugas;
7. Petugas menyerahkan uang BSU.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.