Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Lukas Enembe Klaim Bakal Diperiksa di Papua, KPK: Pemeriksaan Tetap di Jakarta

KPK membantah klaim Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang sudah mendapat persetujuan dari Direktur Penyidikan KPK memeriksanya di Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Lukas Enembe Klaim Bakal Diperiksa di Papua, KPK: Pemeriksaan Tetap di Jakarta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah klaim Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang sudah mendapat persetujuan dari Direktur Penyidikan KPK memeriksanya di Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim telah mendapat persetujuan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur agar tim penyidik memeriksanya di Papua.

Namun, KPK membantah hal tersebut.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura, namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Ali memastikan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tetap dilakukan di Jakarta.

KPK pun telah berkirim surat panggilan kedua terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk dapat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (24/11/2022) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Private Jet Gubernur Papua Lukas Enembe Lewat Presiden Direktur RDG

"Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Aloysius Renwarin mengklaim telah mendapat persetujuan dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bahwasanya tim penyidik akan terbang ke Papua.

“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” ujar Aloysius lewat siaran pers, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: KPK Sita Emas Batangan dan Uang Tunai dari Rumah Lukas Enembe di Jakarta

Ditambahkannya, sebelum berkirim surat resmi ke KPK, pihaknya telah melakukan komunikasi aktif melalui WhatsApp (WA) atau telepon langsung ke Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” tukas Aloysius.

Berdasarkan persetujuan tersebut, pihaknya kemudian membuat surat resmi permintaan
perpindahan lokasi pemeriksaan, ke KPK, melalui Asep.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua, Pengamat: Aturan Mana yang Memperbolehkan?

“Sebagai advokat, saya kooperatif dan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPK,” kata Aloysius.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK memanggil Aloysius Renwarin sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (17/11/2022).

Namun, Aloysius mangkir dan malah mengirimkan surat klarifikasi ke KPK melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas