Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo
Asep Iriawan mendesak tersangka narkoba 5 kilogram (kg) sabu Irjen Teddy Minahasa disidang etik terlebih dahulu sebelum memasuki persidangan pidananya
Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, jAKARTA - Pengamat hukum pidana Asep Iriawan mendesak tersangka narkoba 5 kilogram (kg) sabu Irjen Teddy Minahasa disidang etik terlebih dahulu sebelum memasuki persidangan pidananya.
Hal itu dinilai mempermudah persidangan dan agar kasusnya bisa berjalan lancar sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Sidang etik terlebih dulu, seperti halnya (mantan Kadiv Propam Mabes Polri) Ferdy Sambo," kata Asep saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Asep mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa yang merupakan jenderal kepolisian bintang 2 sungguh mengerikan. Karena itu, penanganannya oleh Polri pun perlu dilakukan secara transparan.
"Sejak awal selalu bilang, kasus ini harus dibuka secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Asep lagi.
Asep juga menyoroti status Teddy Minahasa yang masih aktif sebagai jenderal polisi bintang 2 sehingga dinilai berpengaruh dalam penanganannya di kepolisian dan persidangan kelak.
“Biar tidak mempengaruhi dalam persidangan nantinya,” kata Asep.
Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga sebagai dalang dari kasus peredaran sabu 5 kg yang terungkap dari penangkapan Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dugaan Teddy sebagai dalang itu berdasarkan keterangan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda.
Lewat penasihat hukumnya Adriel Viari Purba, Dody mengaku mendapat perintah dari Teddy untuk mengambil sabu 5 kg dari puluhan sabu barang bukti yang akan dimusnahkan di Markas Polres Bukittinggi.
Perintah itu diberikan ketika Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi. Dody juga mengaku diminta oleh Teddy untuk mengganti 5 kg sabu yang diambil dengan tawas.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Mengaku Siap Dikonfrontir dengan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Selain keterangan Dody, Linda juga mengaku mendapat perintah dari Teddy untuk mencarikan lawan yang mau membeli sabu 5 kg. Komunikasi antara Teddy dan Linda berupa _chat_ Whatsaap itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“_Sampean tukokno tiket, aku gak duwe operasional. Mohon maaf Pak Teddy, aku perlu kerjoan_,” kata Linda.
“_Iki onok barang (sabu) 5 kg, golekno lawan_,” ucap Teddy ke Linda.
Pengungkapan kasus ini, bermula penangkapan Polres Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik.
Totalnya 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, maka diakui sabu itu diperoleh dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.
Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar.
Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.