Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo

Asep Iriawan mendesak tersangka narkoba 5 kilogram (kg) sabu Irjen Teddy Minahasa disidang etik terlebih dahulu sebelum memasuki persidangan pidananya

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo
Tribratanews/DOK. Polda Banten
Irjen Teddy Minahasa.Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, jAKARTA - Pengamat hukum pidana Asep Iriawan mendesak tersangka narkoba 5 kilogram (kg) sabu Irjen Teddy Minahasa disidang etik terlebih dahulu sebelum memasuki persidangan pidananya. 

Hal itu dinilai mempermudah persidangan dan agar kasusnya bisa berjalan lancar sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Sidang etik terlebih dulu, seperti halnya (mantan Kadiv Propam Mabes Polri) Ferdy Sambo," kata Asep saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Asep mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa yang merupakan jenderal kepolisian bintang 2 sungguh mengerikan. Karena itu, penanganannya oleh Polri pun perlu dilakukan secara transparan.

"Sejak awal selalu bilang, kasus ini harus dibuka secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Asep lagi.

Asep juga menyoroti status Teddy Minahasa yang masih aktif sebagai jenderal polisi bintang 2 sehingga dinilai berpengaruh dalam penanganannya di kepolisian dan persidangan kelak.

“Biar tidak mempengaruhi dalam persidangan nantinya,” kata Asep.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga sebagai dalang dari kasus peredaran sabu 5 kg yang terungkap dari penangkapan Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dugaan Teddy sebagai dalang itu berdasarkan keterangan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda.

Lewat penasihat hukumnya Adriel Viari Purba, Dody mengaku mendapat perintah dari Teddy untuk mengambil sabu 5 kg dari puluhan sabu barang bukti yang akan dimusnahkan di Markas Polres Bukittinggi.

Perintah itu diberikan ketika Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi. Dody juga mengaku diminta oleh Teddy untuk mengganti 5 kg sabu yang diambil dengan tawas.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Mengaku Siap Dikonfrontir dengan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Selain keterangan Dody, Linda juga mengaku mendapat perintah dari Teddy untuk mencarikan lawan yang mau membeli sabu 5 kg. Komunikasi antara Teddy dan Linda berupa _chat_ Whatsaap itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“_Sampean tukokno tiket, aku gak duwe operasional. Mohon maaf Pak Teddy, aku perlu kerjoan_,” kata Linda.

“_Iki onok barang (sabu) 5 kg, golekno lawan_,” ucap Teddy ke Linda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas