Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo

Asep Iriawan mendesak tersangka narkoba 5 kilogram (kg) sabu Irjen Teddy Minahasa disidang etik terlebih dahulu sebelum memasuki persidangan pidananya

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo
Tribratanews/DOK. Polda Banten
Irjen Teddy Minahasa.Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo 

Pengungkapan kasus ini, bermula penangkapan Polres Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik.

Totalnya 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng. 

Setelah Abeng ditangkap, maka diakui sabu itu diperoleh dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.

Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar.

Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual. 

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas