Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Belum Bisa Tindak Pelaku yang Diduga Menghina Iriana Jokowi Sebelum Ada Laporan

Reinhard menuturkan pelapor yang dimaksudkan adalah orang yang merasa dirugikan akibat dari unggahan pelaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Belum Bisa Tindak Pelaku yang Diduga Menghina Iriana Jokowi Sebelum Ada Laporan
Twitter
Usai menghina Ibu Presiden, Iriana Jokowi, Kharisma Jati biat surat terbuka permintaa maaf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap belum bisa menindak pelaku yang diduga menghina Ibu negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) sebelum ada laporan polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Hal itu pun sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Reinhard menuturkan pelapor yang dimaksudkan adalah orang yang merasa dirugikan akibat dari unggahan pelaku.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang melaporkan unggahan itu ke Bareskrim.

"Jadi memang harus ada pelapornya. Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Berita Rekomendasi

Karena itu, Reinhard menyatakan pihaknya masih menunggu ada laporan polisi bagi pihak yang merasakan dirugikan. Pasalnya, kasus tersebut merupakan delik aduan.

"Atas yang itu ya 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan," jelas Reinhard.

Kendati demikian, Reinhard menuturkan bahwa pihaknya telah mendalami identitas pengunggah konten tersebut.

Baca juga: Kharisma Jati Syok usai Cuitan Hina Iriana Jokowi Viral, Kini Tak Ingin Diganggu

"Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kita belum bisa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus unggahan komikus Kharisma Jati yang dianggap menghina Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (Jokowi) masih dalam tahapan penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan mas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2022).

Vivid menuturkan bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula dari hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan oleh jajaran Direktorat Krimsus di seluruh Polda se-Indonesia.

"Patroli tersebut dilakukan secara rutin agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar," jelas Vivid.

Dalam penyelidikan ini, kata Vivid, pihaknya pun menemukan konten yang diunggah oleh terduga pelaku tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman dan mengantongi identitas pelaku.

"Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," ungkapnya.

Karena itu, Vivid mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hari dalam bersosial media. Dia mengingatkan agar sosial media harus digunakan untuk kepentingan positif.

"Jadi kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya. Apabila tetap dilakukan maka Akan Kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, jagat maya diramaikan dengan unggahan seorang komikus, bernama Kharisma Jati di media sosial Twitter yang dianggap mengolok-olok Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.

Hal ini saat Kharisma Jati melalui akun twitter pribadinya, @KoprofilJati mengunggah foto Iriana Jokowi bersama Ibu Negara Korea Selatan Kim Kun-Hee. Foto tersebut adalah momen foto saat gelaran KTT G20 di Bali.

Kecaman datang lantaran keterangan foto atau caption yang ditulis dianggap menghina Iriana Jokowi.

“Bi, tolong buatkan tamu kita minum. Baik, Nyonya,” tulis akun @KoprofilJati pada caption.

Usai ramai diperbincangkan netizen, akun dengan username @KoprofilJati tersebut menghapus cuitannya karena dinilai banyak pihak yang salah paham.

Kemudian anak dari Presiden Jokowi dan Iriana yakni Kaesang Pangarep, serta Gibran Rakabuming Raka membalas cuitan teranyar @KoprofilJati tersebut dengan kalimat 'Salah paham?', 'Lha terus maksudmu gimana?'.

Setelah menjadi perhatian publik dan menghebohkan jagat maya, Kharisma Jati selaku pemilik akun menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan Iriana serta keluarga besar kepresidenan.

"Dengan ini saya, Kharisma Jati, meminta maaf kepada Keluarga Besar Presiden Rl atas unggahan saya di media sosial yang menyinggung perasaan anggota keluarga Bapak Presiden Joko Widodo, termasuk kerabat; staf; dan pejabat di lingkungan kepresidenan," kata Kharisma Jati lewat akun Facebook pribadinya, Jumat (18/11/2022).

"Permintaan maaf ini saya nyatakan dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, tanpa unsur keterpaksaan maupun kepura-puraan," ujarnya.

Ia pun mengaku pasrah jika pihak terkait yang disebutkan dalam cuitannya membawa ke ranah hukum.

"Dan jika dari pihak terkait bermaksud mengadakan tuntutan hukum maka saya akan menerima dengan lapang dada atas segala hukuman yang adil dan setimpal," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas