IPW Sebut Kapolri Dinilai Lamban Menindak Perwira Tinggi Polri yang Bermasalah Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai lamban untuk menindak jika ada perwira tinggi (pati) Polri yang kerap terlibat dalam suatu perkara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lamban untuk menindak jika ada perwira tinggi (pati) Polri yang kerap terlibat dalam suatu perkara.
“IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat PATI, dan ada kesan saling melindungi. Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya juga akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan pada pimpinan,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Seharusnya, kata dia, Kapolri tanpa pandang bulu menyelesaikan semua tunggakan kerja bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang telah terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik.
Contohnya, kasus Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
“KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi Polri dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri Diminta Tangani Konflik Internal Buntut Isu Upeti Kasus Tambang Ilegal Terhadap Kabareskrim
Sugeng menyebutkan perkara yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan anggota lain yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sidang kode etiknya didahulukan atau menunggu putusan pidana itu sepenuhnya kewenangan Kapolri.
“Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian,” tukasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota, yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Kapolri telah memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.