Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Tetapkan Pengumuman UMP Paling Lambat 28 November dan UMK 7 Desember

Kemnaker sebut pengumuman UMP Paling Lambat 28 November dan UMK pada 7 Desember. UMP dan UMK baru akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemnaker Tetapkan Pengumuman UMP Paling Lambat 28 November dan UMK 7 Desember
YouTube Kemnaker
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Permenaker Upah Minimum 2023 melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, (19/11/2022). - Kemnaker menetapkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib diumumkan paling lambat 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022. 

Ida menjelaskan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan.

Pasalnya, jika hal tersebut terjadi maka akan berbahaya bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh.

Meski belum sampai pada batas pengumuman UMP dan UMK, namun sudah ada sejumlah wilayah yang menetapkan adanya kenaikan pada upah minimumnya.

Baca juga: Aturan Baru Kenaikan UMP dan UMK 2023: Tidak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Penetapan Diperpanjang

Adapun wilayah tersebut yakni sebagai berikut:

1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen

Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.

Berita Rekomendasi

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.

Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp 131.847,73 atau 4.89 persen.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2023.


"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November

3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas