Komnas Perempuan Soroti Peran Polisi dalam Penanganan Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop
Komnas HAM soroti peran polisi dalam penanganan kasus rudapaksa yang dialami mantan pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
"Tapi sayangnya itu terjadi sebelum Undang-Undang TPKS disahkan," ujar Tias.
Baca juga: Menteri Teten Tegaskan Akan Jalankan 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai
Sebagai informasi, kronologi kasus ini diawali dari rudapaksa yang dilakukan empat pegawai Kemenkop terhadap ND pada Desember 2019 di Bogor. Keempatnya berinisial WH, ZPA, ZF, dan NN.
Selain itu, ada pula tiga orang yang diduga membantu. Mereka ialah N dan T berperan menjaga pintu dan A yang berada di lokasi.
Bersama keluarganya, korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor pada Januari 2020. Para pelaku pun ditahan di rutan.
Akan tetapi, pihak keluarga pelaku menginginkan agar kasus diselesaikan secara damai.
Mereka mengusulkan agar korban dinikahkan oleh ZPA. Hal itu disebabkan ZPA satu-satunya pelaku yang belum menikah.
Pihak keluarga korban akhirnya menerima usulan tersebut. Kasus pun ditutup oleh Polresta Bogor dengan dalih penyelesaian melalui restorative justice.
Kemudian pada Senin (17/10/2022), ND digugat cerai oleh ZPA.