Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Bantuan TNI AU untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101

KPK juga telah meminta bantuan TNI AU dalam upaya menghadirkan Agus Supriatna di persidangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Minta Bantuan TNI AU untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.KPK Minta Bantuan TNI AU untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 pada 21 November 2022 lalu.

Padahal, jaksa KPK sudah berkirim surat ke alamat Agus yang dimiliki KPK, yakni di Cibubur, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK juga telah meminta bantuan TNI AU dalam upaya menghadirkan Agus Supriatna di persidangan.

"Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan, dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

"Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU," imbuhnya.

Ali mengatakan Agus Supriatna dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Lembaga antirasuah itu mengultimatum Agus Supriatna agar dapat bersikap kooperatif.

BERITA TERKAIT

"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi," tandasnya.

Diketahui, dalam dakwaan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia, Agus Supriatna disebut telah menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.

Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian Helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016. 

Baca juga: Disebut Terima Uang Komando Helikopter AW-101 Rp17 M, Ini Respons Eks KSAU Agus Supriatna

"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando [DK/Dako] untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," bunyi surat dakwaan Jhon, dikutip pada Rabu (12/10/2022). 

Jhon Irfan Kenway melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. 

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. 

Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101. 

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022. 

Jhon didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87. 

Jhon Irfan Kenway didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini dilengkapi dengan Hak Jawab dari mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

Berikut link beritanya:

Eks KSAU Agus Supriatna Minta KPK Cermati UU Militer Terkait Pemanggilan Saksi Kasus Heli AW-101

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas