Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Ini Aturan Umum hingga Nobar Piala Dunia 2022

Pemerintah kembali perpanjang PPKM level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember 2022. Simak aturan yang berlaku secara umum hingga untuk nobar Piala Dunia 2022

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Ini Aturan Umum hingga Nobar Piala Dunia 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM - PPKM level 1 Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 22 November hingga 5 Desember 2022. Mendagri menambahkan aturan untuk Nobar Piala Dunia 2022 selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Deretan pedagang tersebut diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

7. Warung Makan dan Restoran

Pada aturan sebelumnya, ada pembatasan jam operasional untuk warung makan hingga restoran.

Namun kali ini, jam operasional warung makan hingga restoran akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan kapasitas maksimal 100 persen;

Berita Rekomendasi

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Rilis Aturan Nobar Piala Dunia 2022, Ini Syaratnya

8. Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Berikut adalah aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 tahun 2022:

- Bagi restoran atau kafe, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;

- Diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;

- Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas