Dapat Intervensi, AKBP Dody Klaim Tak Goyang dan Tahan BAP dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara tetap pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Daryono
Selain itu, Hotman menyebut kliennya juga sempat berdebat dengan AKBP Dody terkait hilangnya 1,9 kg sabu dari total 41,4 kg yang diungkap dan akan dirilis oleh Polresta Bukittinggi yang hanya seberat 39,5 kg.
"Jadi ada 1,9 kg lebih diduga dicolong seseorang, nggak tahu siapa. Makanya TM mengatakan 'jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang'," tutur Hotman.
"Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Dody yang menyimpan narkoba tersebut terus-menerus adalah Doddy sebagai Kapolres," sambungnya.
Kemudian, Hotman mengatakan kliennya memerintahkan untuk menghentikan seluruh rencana penyergapan atau undercover pada 24 September dengan dibuktikan adanya chat Teddy ke AKBP Dody.
Dalam komunikasi itu, lanjut Hotman, Teddy juga telah memerintahkan seluruh barang yang akan digunakan untuk upaya penyergapan agar dikembalikan ke Sumatera Barat.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Dody? Jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini kurang lebih 5 kilogram sabu tersebut masih disimpan di Kejaksaan Bukittinggi," ungkap Hotman.
Baca juga: Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal BB 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa: Itu Tidak benar
Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa masih banyak kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy.
"Jadi intinya kasus ini masih banyak kejanggalan dan kita lihat saja persidangannya, intinya konfrontasi ini banyak perbedaan antara mantan Kapolda dan mantan Kapolres, mantan bos dan anak buah," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa.
Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.