Dapat Intervensi, AKBP Dody Klaim Tak Goyang dan Tahan BAP dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara tetap pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tetap pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini dikatakan kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba saat mendampingi kliennya untuk dikonfrontasi bersama Irjen Teddy Minahasa, Linda dan Syamsul Ma'arif di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
"Hasil konfrontasi ini klien kami tetap konsisten dengan keterangan di BAP," kata Adriel kepada wartawan.
Adriel menyebut AKBP Dody tidak goyang dan tetap pada pendiriannya soal kasusnya yang menjeratnya tersebut meski diakui banyak mendapat intervensi.
Meski begitu, dia tidak menjelaskan intervensi seperti apa yang didapat oleh kliennya tersebut.
"Jadi tetap konsisten karena tidak ada yang perlu diubah sesuai fakta kebenaran tidak goyang sama sekali meski banyak intervensi," jelasnya.
Baca juga: Momen Canggung Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Dikonfrontasi soal Kasus Narkoba
Di sisi lain, Adriel menyebut dari hasil konfrontasi tersebut, kliennya tetap yakin bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan aktor intelektual dalam kasus ini.
"Kenapa? karena memang dia (AKBP Doddy) katanya menurut pak TM saat konfrontasi tadi beliau tidak pernah melihat barang bukti sabunya itu, tidak pernah melihat, kedua tidak pernah memegang, dia juga tidak membawa ke Jakarta dan kami dibantah, dan apa bahkan chat semua itu dibantah katanya untuk menyisihkan," ungkapnya.
"Dia memerintahkan pak Dody kan untuk menyisihkan 10 kg, seperempat kan dengan tawas, makanya berubah keterangannya," sambungnya.
Sangkal Jual Sabu
Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut hingga kini proses konfrontasi antara kliennya dengan tersangka lainnya tersebut masih terus berjalan karena belum menemukan titik temu.
"Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM (Teddy Minahasa) itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg. Ternyata yang disita dari rumah (tersangka) Anita dan Dody itu hanya 3.3 kg. Terus 1.7 kg itu kemana? Tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Dengan demikian, Hotman menilai tuduhan bahwa Teddy telah menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus itu tidak tepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.