Nasib 4 Prajurit TNI AU yang Diduga Aniaya Prada Indra hingga Tewas: Ditahan dan Terancam Dipecat
Berikut ini nasib prajurit TNI AU yang diduga menganiaya Prada Indra, menjadi tersangka dan terancam dipecat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
TNI AU Tahan 4 Prajurit
Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Indra.
Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, TNI AU telah melakukan penahanan terhadap empat prajurit yang diduga menganiaya Prada Indra.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Indan menjelaskan, TNI AU akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelas Indan.
Baca juga: Detik-detik Peti Jenazah Prada Indra Dibuka, Ada Darah Keluar dari Kepala, Tembus ke Kain Kafan
4 Penganiaya Prada Indra Terancam Dipecat
Dikutip dari Kompas.com, empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan Prada Indra, terancam dipecat.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," tegas Marsma Indan Gilang Buldansyah, Rabu.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut terancam sanksi pidana yang salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Indan menjelaskan, Prada Indra meninggal dunia diduga karena mendapat kekerasan oleh empat prajurit lainnya yang kini telah ditahan.
Prada Indra ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.