Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 4 Prajurit TNI AU yang Diduga Aniaya Prada Indra hingga Tewas: Ditahan dan Terancam Dipecat

Berikut ini nasib prajurit TNI AU yang diduga menganiaya Prada Indra, menjadi tersangka dan terancam dipecat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib 4 Prajurit TNI AU yang Diduga Aniaya Prada Indra hingga Tewas: Ditahan dan Terancam Dipecat
TribunMedan/Kompas.com Ellyvon Pranita
Prada Indra semasa hidup (kiri), foto-foto Prada Indra (tengah), dan kakak Prada Indra, Rika Wijaya (kanan). Berikut ini nasib prajurit TNI AU yang diduga menganiaya Prada Indra, menjadi tersangka dan terancam dipecat. 

TNI AU Tahan 4 Prajurit

Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Indra.

Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, TNI AU telah melakukan penahanan terhadap empat prajurit yang diduga menganiaya Prada Indra.

"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Indan menjelaskan, TNI AU akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelas Indan.

Baca juga: Detik-detik Peti Jenazah Prada Indra Dibuka, Ada Darah Keluar dari Kepala, Tembus ke Kain Kafan

4 Penganiaya Prada Indra Terancam Dipecat

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan Prada Indra, terancam dipecat.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," tegas Marsma Indan Gilang Buldansyah, Rabu.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut terancam sanksi pidana yang salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

Karangan bunga masih menghiasi sekitar rumah duka almarhum Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya. Dua karangan bunga itu menjadi penanda bahwa keluarga Prada Indra masih berduka meski korban sudah dimakamkan tiga hari lalu, pada Minggu (20/11/2022).
Karangan bunga masih menghiasi sekitar rumah duka almarhum Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya. Dua karangan bunga itu menjadi penanda bahwa keluarga Prada Indra masih berduka meski korban sudah dimakamkan tiga hari lalu, pada Minggu (20/11/2022). (KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA)

Sebelumnya, Indan menjelaskan, Prada Indra meninggal dunia diduga karena mendapat kekerasan oleh empat prajurit lainnya yang kini telah ditahan.

Prada Indra ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas