Pemerintah Buka Lowongan PPPK 2022 Sebanyak 88.370 jabatan untuk Tenaga Kesehatan
Pemerintah membuka lowongan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air, pemerintah telah membuka lowongan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya menyebutkan jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Tahun 2022, Diumumkan 16-17 November 2022
''Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,'' ungkap Dirjen Arianti dalam keterangan resmi, Jumat (25/11/2022).
Adapun proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada 14 November 2022.
Hal ini berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang.
Dengan rincian sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan K/L, nakes pasca penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Tahun 2022, Diumumkan 16-17 November 2022
Dirjen Arianti menjelaskan bahwa pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan.
Serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.
Utamanya, untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas sesuai standar.
Diantaranya dokter, dokter Gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/ promkes dan ATLM.
Baca juga: Cara Pengkinian Data Nakes, Akses nakes.kemkes.go.id dan Dapatkan Manfaat Ini
Serta, tujuh jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.
''Melalui perekrutan honorer menjadi PPPK ini, kami harapkan bisa memenuhi kebutuhan tersebut,'' tutur Dirjen Arianti.