Pimpinan DPR Pastikan RUU KUHP Segera Disahkan Jadi UU Dalam Rapat Paripurna
Dasco menyebut, sebelum disahkan di rapat paripurna, akan dibahas dulu di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pimpinan DPR Pastikan RUU KUHP Segera Disahkan Jadi UU Dalam Rapat Paripurna](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-harian-dpp-partai-gerindra-sufmi-dasco-ahmad-1021.jpg)
"Setuju," ujar para anggota Komisi III.
Selanjutnya, RKUHP akan dibawa dan dibahas di rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP.
"Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
Eddy lalu memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu
- reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat.
- penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan
- mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.
- Perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan
- Reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD
- Pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan untuk budaya atau adat istiadat
- Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016
Pemerintah, dikatakan Eddy, telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas DIM yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.
"Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item," tandas Eddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.