Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Pastikan RUU KUHP Segera Disahkan Jadi UU Dalam Rapat Paripurna

Dasco menyebut, sebelum disahkan di rapat paripurna, akan dibahas dulu di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan DPR Pastikan RUU KUHP Segera Disahkan Jadi UU Dalam Rapat Paripurna
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi disetujuinya RUU KUHP pada pembicaraan Tingkat I di Komisi III. 

"Setuju," ujar para anggota Komisi III.

Selanjutnya, RKUHP akan dibawa dan dibahas di rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP.

"Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

Eddy lalu memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu

- reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat.

- penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan

Berita Rekomendasi

- mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

- Perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan

- Reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD

- Pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan untuk budaya atau adat istiadat

- Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016

Pemerintah, dikatakan Eddy, telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas DIM yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.

"Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item," tandas Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas