Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata IPW dan Pengamat soal Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kabareskrim membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong, IPW dan pengamat memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kata IPW dan Pengamat soal Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal Ismail Bolong
Istimewa/Tribunnews
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kiri) dan Ismail Bolong (kanan). Kabareskrim membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong, IPW dan pengamat memberi tanggapan. 

"Jawaban Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup logis."

"Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel."

"Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini," terang dia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Sugeng Teguh Santoso menilai bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong cukup logis.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Sugeng Teguh Santoso menilai bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong cukup logis. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Kabareskrim Dinilai Tak Hormati Penyelidikan Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut bantahan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong, menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ungkapnya, Jumat, dilansir Kompas.tv.

Bambang pun menilai, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Baca juga: Gara-gara Pengakuan Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim, Ismail Bolong akan Diperiksa Bareskrim

Berita Rekomendasi

Menurutnya, bantahan Agus Andrianto tersebut merupakan alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. 

Hal ini, kata dia, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Bantahan Agus Andrianto soal dugaan setoran tambang ilegal, mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat.
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Bantahan Agus Andrianto soal dugaan setoran tambang ilegal, mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Pengakuan Ismail Bolong

Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya.

Ismail Bolong juga sempat mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Menurutnya, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas