Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata IPW dan Pengamat soal Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kabareskrim membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong, IPW dan pengamat memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kata IPW dan Pengamat soal Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal Ismail Bolong
Istimewa/Tribunnews
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kiri) dan Ismail Bolong (kanan). Kabareskrim membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong, IPW dan pengamat memberi tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong.

Agus Andrianto mengatakan, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal, tidak benar.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Kabareskrim juga menyebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," papar Agus Andrianto.

Bantahan Agus Andrianto tersebut mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat.

Lantas, apa tanggapan mereka?

Berita Rekomendasi

IPW Nilai Bantahan Kabareskrim Cukup Logis

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong cukup logis.

Sebab, Propam Polri belum melakukan pemeriksaan kepada Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal.

"Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong."

"Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya."

"Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat.

Baca juga: Kapolri Buka Suara Dugaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Turut Libatkan Kabareskrim Agus

Namun, Sugeng meminta bantahan Agus Andrianto itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas