Siti Nurbaya: Secara Substansi dan Materi, UU 18/2008 Komprehensif dan Integrated
Menteri Siti pada Raker bersama Baleg DPR RI mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara substansi dan materi, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 telah komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Demikian diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana di agendakan oleh DPR, pada awal pekan ini.
Selain KLHK, dalam Raker ini Baleg DPR RI juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.
Baca juga: Menteri LHK Sampaikan Pandangan Pemerintah kepada DPR RI dalam Pembahasan Revisi RUU KSDAHE
Menteri Siti pada Raker bersama Baleg DPR RI mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008.
"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan di masa yang akan datang," ungkap Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Menteri Siti juga mengungkapkan bahwa muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global.
Menteri Siti melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008.
Dikatakannya bahwa memang bisa ditingkatkan terus dan pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal antara lain: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah:
(1) PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
(2) PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik;
(3) Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT;
(4) Perpres No. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut;
(5) Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain itu masih ada Peraturan Menteri (Permen) LHK lainnya yang mendukungnya sekitar 15 Permen.
Situ Nurbaya menjelaskan, capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir tahun 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2025.
Angka tersebut terdiri dari 15,62 persen kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30 persen pada 2025. Kemudian 48,94% capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70% pada 2025.
Pemerintah telah memiliki data base persampahan SIPS (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah) dari sumberdata daerah.
Pemerintah juga terus menjaga sistem yang ada dalam pengendalian dan mendorong pengelolaan sampah melalui instrumen reward and punishement seperti Adipura, sambil juga terus mendorong dengan reward Green Leadership melalui Nirwasita Tantra.
Ditegaskan bahwa Baleg DPR RI akan mempelajari materi penjelasan dan dari interaksi bersama KLHK dan PUPR selanjutnya Baleg DPR RI akan memberikan rekomendasi tentang rencana selanjutnya tentang UU Nomor 18 Tahun 2008 tersebut.