Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Beri Perintah Musnahkan CCTV: Mukanya seperti Sudah Memerah Marah

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman menyebut Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan CCTV, Senin (28/11/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Beri Perintah Musnahkan CCTV: Mukanya seperti Sudah Memerah Marah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Keempat terdakwa yang menjadi saksi itu, meliputi mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Kemudian, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas