Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Beri Perintah Musnahkan CCTV: Mukanya seperti Sudah Memerah Marah
Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman menyebut Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan CCTV, Senin (28/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Keempat terdakwa yang menjadi saksi itu, meliputi mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Kemudian, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi