Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo sebut Arif Rahman 'Apatis' karena Mengaku Tak Tahu Penyebab Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo disebut marah usai Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinasnya, Jumat 8 Juli silam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ferdy Sambo sebut Arif Rahman 'Apatis' karena Mengaku Tak Tahu Penyebab Tewasnya Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut marah usai Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinasnya, Jumat 8 Juli silam.

Hal itu terkuak dalam keterangan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada Arif Rahman apa yang dilakukannya setelah mengetahui kalau Brigadir Yoshua tewas.

Saat itu, dirinya melihat ada kamera CCTV yang terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, hanya saja Arif Rahman mengaku tidak berani untuk meminta mantan Kadiv Propam Polri itu untuk memeriksa hasil rekaman CCTV.

"Apa lagi yang saudara lakukan?" tanya majelis hakim di persidangan, Senin (28/11/2022).

"Karena rombongan pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi, saya berdiri di dekat garasi yang mulia, di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau (Ferdy Sambo) nanya 'kenapa lihat cctv?' Saya bilang 'ini bagus ndan kalau ada gambarnya' terus beliau bilang 'itu rusak'," kata Arif.

"Siapa yang bilang?" tanya lagi hakim.

Berita Rekomendasi

"Pak Ferdy bilang itu rusak," ucap Arif.

"Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?" tanya lagi hakim memastikan.

"Pak Ferdy Sambo," jawab Arif.

Dari situ, Arif mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi apa yang diketahui oleh Arif saat sebelum kejadian.

Akan tetapi, Arif mengaku tidak mengetahui soal apa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: AKBP Arif Rahman Ngaku Ditegur Ferdy Sambo Gara-gara Lihat CCTV

Bukan diberitahu, Arif mengatakan, Ferdy Sambo malah menyebut dirinya apatis.

"Terus?" tanya majelis hakim.

"Kemudian saya diam yang mulia. Terus beliau nanya kamu kemana dari kemarin? Kamu gatau kejadian di sini, saya bilang siap, belum tahu, baru tahu hari ini. Beliau sampaikan 'apatis', (saya jawab) siap salah," kata Arif. 

"Kemudian saya bergeser dari tempat berdiri ke taman, kemudian saya diperintahkan oleh pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Arif Rahman untuk berkoordinasi dengan penyidik pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ngapain ke sana?" tanya hakim memastikan perintah yang diterima Arif dari Ferdy Sambo.

"Perintahnya untuk koordibasi dengan penyidik PPA agar malam itu juga ibu (Putri Candrawathi) bisa diperiksa di rumah," tukas Arif.

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas