Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Tak Disebar, Alasannya Aib Keluarga
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat meminta agar penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk tak disebar.
Instruksi itu disampaikanFerdy Sambo kepada terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Menurut Arif, Sambo sempat menginstruksikan kepada dirinya agar mengingatkan Polres Jakarta Selatan tak sebar penyidikan kematian Brigadir J.
Sambo berdalih alasannya karena aib keluarga lantaran istrinya diduga dilecehkan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Vs Kabareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Kebakaran Gedung Baintelkam
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat Arif Rachman diminta menghadap ke rumah dinas Sambo di Jalan Saguling pada 9 Juli 2022 sore.
Tepatnya, sehari setelah pembunuhan Brigadir J.
"Pas lebaran haji kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo). Pak Ferdy menyuruh saya ke Polres Jaksel menyampaikan supaya penyidikan kasus Ibu Putri supaya disimpan rapi, jangan sampai tersebar kemana-mana karena itu aib keluarga," kata Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Saat itu, Arif melihat ada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa Chuck Putranto dan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali yang juga turut mendengar instruksi tersebut.
"Dan ada beberapa orang lagi saya lupa. Beliau (Sambo) minta tolong. Ini masalah yang tidak baik untuk disebar. Tolong ingatkan penyidik, jangan sampai masalah penyidikan terkait Bu Putri ini tersebar kemana-mana," tukasnya.
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.