Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan KPK

Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar soal gugatan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi gugatan Gazalba Saleh dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (25/11/2022).

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba Saleh.

Lembaga antirasuah itu memastikan sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba sebagai tersangka.

KPK sendiri belum menjelaskan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh ini.

Kasus dugaan suap di MA terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. 

Berita Rekomendasi

KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.

Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA); Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Albasri, PNS MA.

Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Rinciannya Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. 

Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.

Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.

Kini berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya dugaan kasus lain di MA. 

Hal ini yang kemudian mendasari KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas