MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan KPK
Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar soal gugatan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar soal gugatan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Gazalba mempraperadilankan KPK karena merasa tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ [Gazalba Saleh]," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11/2022).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," imbuhnya.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Indenpenden Putus Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh