Gandeng PPATK, Kejagung Lacak Aliran Uang Makelar Kasus Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan beberapa bank untuk melacak dana yang diduga disimpan oleh Zarof Ricar.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dugaan aliran dana hasil pengurusan perkara oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Kita sudah minta ke PPATK terkait transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kita harus menunggu prosesnya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Zarof Ricar Diperiksa MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus & Rencana Suap Perkara Ronald Tannur
Selain bekerja sama dengan PPATK, pihak Kejagung juga melibatkan beberapa bank untuk melacak dana yang diduga disimpan oleh Zarof.
Penelusuran ini tidak hanya mencakup transaksi keuangan, namun juga aset-aset yang mungkin terkait dengan dugaan kasus tersebut.
"Bahkan beberapa bank kita minta informasi terkait simpanan para tersangka," tambah Qohar.
Kejaksaan juga mengintensifkan penelusuran terhadap aset Zarof.
Pada penggeledahan di rumahnya pada 24 Oktober lalu, ditemukan uang tunai hampir mencapai Rp1 triliun, serta emas batangan Antam seberat 51 kg.