Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPA Gusti Ayu Paparkan Isu Krusial RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

pemerintah berpandangan hal yang mendasari urgensi dari RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak ini dilihat dari aspek filosofis sosiologis dan yuridis

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri PPA Gusti Ayu Paparkan Isu Krusial RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Ist
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Senayan, Senin (29/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyebutkan isu krusial dan catatan penting dari pemerintah terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang kesejahteraan ibu dan anak.

Menurut Gusti bahwa pemerintah berpandangan hal yang mendasari urgensi dari RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak ini dilihat dari aspek filosofis sosiologis dan yuridis.

"Antara lain bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat," kata Gusti dalam rapat Komis VIII DPR RI dengan pemerintah tentang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Senin (28/11/2022).

Menurut Gusti sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif. 

Baca juga: DPR Bertekad Segera Selesaikan Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

"Adapun penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu dan anak. Sehingga kualitas hidup ibu dan anak mencapai kesejahteraan lahir dan batin," sambungnya.

Dikatakan Gusti dari sisi sistematika rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak terdiri dari 9 bab dan 44 pasal.

Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah sistematika rancangan undang-undang tersebut. Pemerintah ajukan yang terdiri dari 8 bab dan 41 pasal.

Berita Rekomendasi

"Dari sisi substansi pemerintah mengajukan agar rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak ini diatur secara komprehensif," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas