Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Teten Sampaikan Perkembangan Terbaru Pegawai Kemenkop UKM Tersangka Kasus Rudapaksa

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan babak baru kasus rudapaksa melibatkan pegawai di kementeriannya. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Teten Sampaikan Perkembangan Terbaru Pegawai Kemenkop UKM Tersangka Kasus Rudapaksa
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Batik merah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan babak baru kasus rudapaksa melibatkan pegawai di kementeriannya. 

Tenten menegaskan babak baru kasus rudapaksa pegawai Kemenkob ini bukan karena tekanan publik.

"Saya menolak ini karena tekanan publik. Justru yang pertama membuka kembali kasus ini pihak korban sehingga rasa kedilan ini kami harusnya segera melakukan tindakan," kata Tenten dalam konfrensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM akan Ditangani Polresta Bogor

Teten juga mengungkapkan bahwa memang kasus ini baru dibuka kembali pidananya.

Tetapi tindakan disiplin sudah cukup memadai aturannya.

"Kami sudah konsultasi jadi kami tidak ceroboh. Kami sudah koordinasi karena ini menyangkut sejumlah aturan di lingkungan PNS dan ASN. Jadi tidak perlu menunggu putusan pidananya," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Kini Kemenkop UKM resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual yang dilakukan pegawainya. 

"Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen, maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH," tambahnya.

Dikatakan Teten hukuman juga dijatuhkan kepada satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas