Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintahkan Empat Anak Musnahkan CCTV, Ferdy Sambo: Kalau Sampai Bocor Kalian Pelakunya!

Ferdy Sambo sempat memberikan ultimatum atau ancaman kepada empat anak buahnya soal rekaman CCTV.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perintahkan Empat Anak Musnahkan CCTV, Ferdy Sambo: Kalau Sampai Bocor Kalian Pelakunya!
WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Propam Polri), Ferdy Sambo sempat memberikan ultimatum atau ancaman kepada empat anak buahnya soal rekaman CCTV.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Eks wakaden B Biro paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin dalam kesaksiannya di persidangan pada Senin (28/11/2022).

Pernyataan mengancam itu disebut Arif terlontar saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap di ruangan Sambo pada Rabu (13/7/2022).

Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.

Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.

"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah.

Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Ultimatum Empat Anak Buahnya Soal CCTV

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.

"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.

"Kamu musnahkan itu."

Perintah itu disebut Arif sempat membuatnya ragu.

Begitu ditanya Majelis hakim apakah pernah ada niatan untuk membocorkannya, Arif mengaku tidak berniat.

Hal itu dikarenakan rasa takutnya terhadap Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Takut, Yang Mulia."

"Takut sama siapa?"

"Kadiv Propam."

Rekaman CCTV tersebut kini telah ada di pihak Siber Polri. Penyerahannya dilakukan sejak para terdakwa obstruction of justice perkara ini ditempatkan khusus (Patsus).

"Diserahkan saat kami dipatsus. Pak Baiquni menyerahkan kepada pihak siber," kata Arif.

Baca juga: Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas