Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 % , Mulai Januari UMP Jadi Rp 2.758.948,54.

Adapun besaran UMP Sultra 2023 diumumkan yakni sebesar Rp 2.758.948,54 yakni naik sebasar 7,10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 % , Mulai Januari UMP Jadi Rp 2.758.948,54.
freepik
Ilustrasi uang - Adapun besaran UMP Sultra 2023 diumumkan yakni sebesar Rp 2.758.948,54 yakni naik sebasar 7,10 persen dibanding tahun sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023 naik sebasar 7,10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Adapun besaran UMP Sultra 2023 diumumkan yakni sebesar Rp 2.758.948,54.

Sementara pada tahun sebelumnya UMP Sulawesi Tenggara 2022 senilai Rp 2.576.016,96.

Besaran UMP Sultra 2023 ini berlaku diseluruh Kabupaten dan kota se-Sulawesi dan berlaku pada 1 Januari 2023.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat keputusan Gubernur Sultra Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra, Asrun Lio, Jumat (25/11/2022).

Surat keputusan Gubernur Sultra tersebut bernomor 662 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2023.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat

"Ya, tadi malam Pak Sekda sudah umumkan," ucap Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, Sabtu (26/11/2022) dikutip dari TribunnewsSultra.com.

BERITA TERKAIT

Dalam surat keputusan gubernur tersebut, lanjut Haswandy, ada beberapa penegasan yang disampaikan.

Pemprov menekankan adanya larangan bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.

"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," isi dalam surat tersebut.

Pemprov, sambung Haswandy, juga mengharuskan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah.

Sehingga pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, mendapatkan upah sesuai dengan pedoman pada stuktur diperusahan tersebut.

Sebelumnya, kata Haswandy, pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menyetujui besaran UMP Sultra tahun 2023.

Baca juga: Partai Buruh Kecam Sikap Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023

Dikutip TribunnewsSultra.com, dari salinan Permenaker Nomor 31 Tahun 2021 dijelaskan bahwa keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi, dan pakar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas