BLT BBM Cair Lagi, Bawa KTP dan Surat Undangan untuk Mencairkan Bantuan Rp 300 Ribu
BLT BBM cair dan kini telah memasuki pencairan tahap dua. Penerima wajib membawa KTP atau KK dan surat undangan untuk mencairkan bantuan Rp 300 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM cair lagi.
Kini pencairan BLT BBM telah memasuki tahap 2 untuk periode November-Desember 2022.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT BBM akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Cara mengecek apakah nama kita termasuk dalam daftar penerima BLT BBM adalah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah mengetahui masuk menjadi penerima, masyarakat hanya perlu menunggu jadwal pencairan BLT BBM dari PT Pos Indonesia.
Diketahui, penyaluran BLT BBM tetap melalui kantor pos di setiap kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap 2, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Warga Dapat Rp 300 Ribu
Nantinya, PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan sekaligus pemberitahuan kepada penerima BLT BBM melalui pihak RT/RW setempat.
Surat undangan inilah yang wajib dibawa saat pencairan BLT BBM Rp 300 ribu bersama dengan dokumen lain yaitu KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli.
Surat tersebut berisi keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi penerima BLT BBM.
Dalam surat undangan memuat persyaratan untuk pengambilan atau pencairan BLT BBM, lengkap dengan aturan penggunaan dana bantuan.
Adapula kolom yang memuat informasi NIK, nominal bantuan yang akan diterima, serta barcode yang akan di-scan saat pencairan BLT BBM.
Baca juga: DPR Nyatakan Tidak Ada Dana BLT BBM Tahap II yang Disunat
Cara Pencairan BLT BBM Rp 300 Ribu
Lokasi pencairan BLT BBM biasanya sudah ditentukan oleh pihak kantor pos, apakah di kantor pos atau balai desa setempat.
Masyarakat hanya perlu datang sesuai jam yang sudah ditentukan.