Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT BBM Cair Lagi, Bawa KTP dan Surat Undangan untuk Mencairkan Bantuan Rp 300 Ribu

BLT BBM cair dan kini telah memasuki pencairan tahap dua. Penerima wajib membawa KTP atau KK dan surat undangan untuk mencairkan bantuan Rp 300 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in BLT BBM Cair Lagi, Bawa KTP dan Surat Undangan untuk Mencairkan Bantuan Rp 300 Ribu
Tribunnews.com/Sri Juliati
Warga mencairkan BLT BBM tahap 2 di Balai Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022). Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT BBM akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Saat mencairkan BLT BBM, masyarakat wajib membawa KTP atau KK dan surat undangan. 

Pastikan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima akan antre sesuai dengan jam kedatangan.

Kemudian akan dilayani atau dipanggil satu per satu untuk mencairkan BLT BBM sebesar Rp 300 ribu.

Setelah tiba giliran untuk pencairan BLT BBM, serahkan sejumlah dokumen yang diminta, yaitu KTP dan/atau KK asli.

Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi penerima BLT BBM oleh petugas kantor pos.

Yaitu melalui face recognition, scan barcode cekpos digital yang terdapat pada surat undangan, dan terakhir penerima akan difoto.

Hal ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mencairkan dana BLT BBM.

Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022 Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mencairkannya

Berita Rekomendasi

Yang perlu diperhatikan selanjutnya, bantuan akan diterima secara utuh sebesar Rp 300 ribu oleh masyarakat alias tidak ada potongan sama sekali.

Termasuk oleh pihak desa. Sehingga setelah menerima BLT BBM, masyarakat bisa langsung pulang atau kembali ke rumah masing-masing.

Jika ada pemotongan dana BLT BBM oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0322 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Dana BLT BBM tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Di beberapa wilayah, misalnya Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pencairan BLT BBM tahap 2 bersamaan dengan pencarian bantuan sosial (bansos) lainnya.

Yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas